Puluhan TPHD Ajukan Tanazul, Kadaker Makkah Baru Beri Izin 4 Petugas

By Admin

nusakini.com--Puluhan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) mengajukan pulang cepat atau tanazul. Sebagian besar sudah mengajukan itu sejak fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) beberapa waktu lalu. 

“Ada 50-an orang TPHD ke sini. Sudah masuk datanya ke kita. Ini kita pelajari. Baru empat orang yang disetujui untuk tanazul. Lainnya belum bisa menunjukkan bukti atau keterangan yang mengharuskan mereka untuk tanazul,” kata Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Dr Endang Jumali kepada tim Media Center Haji (MCH) di Syisyah, Makkah, Rabu (29/08). 

Beberapa petugas TPHD ada yang bersikeras agar pengajuannya diterima, namun tidak dikabulkan. TPHD, kata Endang, harus menunjukkan bukti undangan pelantikan atau surat keterangan dari atasannya tentang pemrosesan laporan keuangan. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memaklumi soal laporan keuangan, karena hanya penyusun bersangkutan yang mengetahui seluk-beluknya. Endang memastikan mereka dapat dipulangkan lebih dahulu. 

Kadaker mempersilakan para TPHD yang bersangkutan untuk kembali ke kloternya dan melanjutkan tugas membina, melindungi, dan melayani jemaah. “Mereka bertanggung jawab atas pergerakan jemaah haji dari daerahnya. Dari awal keberangkatan, TPHD memandu para jemaah berangkat ke embarkasi hingga Tanah Suci dan sampai kembali ke Tanah Air,” tegasnya. 

Sementara Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Prof Dr Nizar Ali menegaskan petugas haji tidak dibolehkan tanazul. “Hal tersebut sudah menjadi komitmen mereka yang disepakati sejak awal,” ungkapnya saat ditemui terpisah. 

Dalam kondisi apa pun, petugas harus lebih memprioritaskan pelayanan jemaah haji di Tanah Suci yang jelas membutuhkan perhatian. “Kebutuhan jamaah haji harus dipastikan terpenuhi. Mereka juga membutuhkan bimbingan ketika beribadah di berbagai tempat suci baik di Makkah maupun Madinah,” tandas Nizar yang juga guru besar ilmu hadits UIN Sunan Kalijaga ini. 

Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi H Dasir menjelaskan, tugas TPHD adalah membantu petugas kloter membina, melayani, dan melindungi jamaah. “Diminta atau tidak mereka harus menjalani tiga fungsi itu,” katanya. 

Setiap kloter dibimbing dua orang TPHD yang terdiri dari satu orang bertugas di pelayanan umum, lainnya ibadah. Kemudian ada satu orang petugas kesehatan daerah. “Merekalah yang memahami kultur dan perilaku jemaah haji yang berangkat dalam satu kloter,” sambung Khoirizi. 

Khoirizi mengimbau semua petugas haji, termasuk TPHD berkonsentrasi pada jemaah haji gelombang I yang kini bergerak ke Jeddah untuk kembali ke Tanah Air atau gelombang II yang bergerak ke Madinah untuk ibadah arbain. Mereka tidak dibolehkan tanazul dan harus melaksanakan tugas hingga selesai pada waktunya. “Saya mengingatkan kesepakatan yang dibuat. Itu harus kita pegang sama-sama,” pungkas Khoirizi. 

Seperti diketahui, alur seleksi TPHD adalah Pemerintah Daerah memberikan nama-nama calon TPHD. Kemudian Kemenag akan menguji kepatutan dan kelayakan mereka. Seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia kemudian berkoordinasi dengan kepala daerah terkait regulasi seleksi TPHD yang sudah dibuat. Standard seleksi harus sama baik di pusat maupun di daerah. Hal tersebut berdasarkan regulasi PP 79/2012 dan PMA 20/2016. 

Kemenag telah menetapkan bahwa kuota haji tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 204 ribu haji reguler dan 17 ribu haji khusus. Dalam kuota haji reguler itu, termasuk di dalamnya 1.513 kuota TPHD. 

Kuota TPHD tahun ini dibagi menjadi tiga, yaitu: 607 pelayanan umum, 607 pelayanan bimbingan ibadah, dan 299 pelayanan kesehatan. Kebijakan ini diambil agar pelayanan kepada jemaah bisa lebih baik dan profesional. (p/ab)